[vc_row][vc_column][vc_custom_heading text=”TATA TERTIB BESUK PASIEN DAN PENUNGGU PASIEN” font_container=”tag:h2|font_size:30|text_align:center” use_theme_fonts=”yes”][/vc_column][/vc_row][vc_row][vc_column][vc_column_text]
Waktu Berkunjung atau Besuk Pasien
Pagi : Pukul 11.00 – 14.00
Sore : Pukul 18.00 – 21.00
Besuk Pasien
- Besuk pasien diperbolehkan, dengan memperhatikan hak privasi pasien.
- Jadwal besuk adalah setiap hari (Senin sd Minggu), dengan jadwal siang jam 11.00-14.00 dan jadwal malam jam 18.00-21.00.
- Pembesuk diatur bergiliran oleh satpam yang bertugas, maksimal 3 (tiga) orang bergiliran.
- Pembesuk di luar jadwal besuk, mohon agar lapor kepada satpam yang bertugas.
- Pembesuk di luar jam besuk wajib mengenakan kalung visitor (tamu) oleh petugas Call Center di Front Office (Information). Lama besuk maksimal 10 menit, maksimal 1 (satu) orang pembesuk bergiliran.
Penunggu Pasien
- Setiap pasien wajib memiliki penunggu pasien.
- Bagi pasien yang terkendala tidak memiliki penunggu, mohon agar melapor kepada perawat IRNA yang bertugas.
- Penunggu pasien wajib mengenakan kalung penunggu pasien yang akan diberikan perawat IRNA.
- Penunggu pasien maksimal 1 (satu) orang untuk pasien di ruang kelas 1, 2 dan 3, sedangkan pasien di ruang VIP dan Paviliun maksimal 3 (tiga) orang penunggu.
- Setiap penunggu wajib teridentifikasi oleh perawat IRNA dan satpam yang bertugas di buku penunggu pasien.
Umum
Baik bagi pembesuk pasien maupun penunggu pasien, wajib untuk :
- Menjaga ketertiban, tidak berbuat onar dan mengganggu ketenangan pasien. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam dan hewan peliharaan.
- Menjaga keselamatan dari resiko barang-barang berbahaya. Dilarang membawa dan memasang peralatan elektronik yang beresiko menyebabkan kebakaran, seperti memasang alat masak, obat nyamuk elektrik, dll.
- Menjaga privasi. Dilarang mengambil gambar/foto/video di lingkungan RSOP tanpa ijin dari manajemen.
- Menjaga kebersihan. Mohon agar membuang sampah pada tempatnya.
- Menjaga kesehatan. Mohon agar tidak tidur di lantai. Dilarang merokok di lingkungan RSOP.
Tata Tertib Perawatan Sehubungan Kewaspadaan Pandemi Covid-19
- Bagi setiap pasien yang dirawat di IRNA RSOP, wajib dilakukan rapid antigen test.
- Pasien dalam masa tunggu hasil rapid antigen test, dapat ditempatkan di ruang transit dan atau isolasi, namun dalam sistem pendaftaran sudah terdaftar dalam ruangan sesuai pilihannya.
- Setiap pasien, pembesuk dan penunggu pasien wajib memakai masker dan protocol pencegahan covid-19 lainnya yang berlaku di RSOP.
Terima kasih atas segala kerjasamanya. Kerjasama anda adalah kenyamanan kita bersama.
[/vc_column_text][/vc_column][/vc_row]