waktu kunjung
  • Besuk pasien diperbolehkan, dengan memperhatikan hak privasi pasien.
  • Jadwal besuk adalah setiap hari (Senin sd Minggu), dengan jadwal siang jam 11.00-14.00 dan jadwal malam jam 18.00-21.00.
  • Pembesuk diatur bergiliran oleh satpam yang bertugas, maksimal 3 (tiga) orang bergiliran.
  • Pembesuk di luar jadwal besuk, mohon agar lapor kepada satpam yang bertugas.
  • Pembesuk di luar jam besuk wajib mengenakan kalung visitor (tamu) oleh petugas Call Center di Front Office (Information). Lama besuk maksimal 10 menit, maksimal 1 (satu) orang pembesuk bergiliran.
  • Setiap pasien wajib memiliki penunggu pasien.
  • Bagi pasien yang terkendala tidak memiliki penunggu, mohon agar melapor kepada perawat IRNA yang bertugas.
  • Penunggu pasien wajib mengenakan kalung penunggu pasien yang akan diberikan perawat IRNA.
  • Penunggu pasien maksimal 1 (satu) orang untuk pasien di ruang kelas 1, 2 dan 3, sedangkan pasien di ruang VIP dan Paviliun maksimal 3 (tiga) orang penunggu.
  • Setiap penunggu wajib teridentifikasi oleh perawat IRNA dan satpam yang bertugas di buku penunggu pasien.
  • Penunggu Pasien
    tata tertib umum

    Baik bagi pembesuk pasien maupun penunggu pasien, wajib untuk :

    1. Menjaga ketertiban, tidak berbuat onar dan mengganggu ketenangan pasien. Dilarang membawa senjata api, senjata tajam dan hewan peliharaan.
    2. Menjaga keselamatan dari resiko barang-barang berbahaya. Dilarang membawa dan memasang peralatan elektronik yang beresiko menyebabkan kebakaran, seperti memasang alat masak, obat nyamuk elektrik, dll.
    3. Menjaga privasi. Dilarang mengambil gambar/foto/video di lingkungan RSOP tanpa ijin dari manajemen.
    4. Menjaga kebersihan. Mohon agar membuang sampah pada tempatnya.
    5. Menjaga kesehatan. Mohon agar tidak tidur di lantai. Dilarang merokok di lingkungan RSOP.