Hubungi Kami untuk informasi dan pendaftaran

15 Alasan Kenapa Memilih RSOP

Layanan Kami Mencakup Semua Kebutuhan Anda

  1. Satu-satunya Rumah Sakit Khusus Orthopaedi Swasta di Jawa Tengah yang berfokus pada penanganan kasus-kasus orthopaedi, traumatologi dan rehabilitasi secara komprehensif.
  2. Memiliki layanan subspesialistik orthopaedi (tulang belakang (Spine), panggul dan lutut (hip and knee), orthopedi anak (pediatrik)
  3. Akses Layanan kegawatdaruratan, laboratorium, radiologi, farmasi dan administrasi dibuka 24 jam.
  4. Berorientasi pada keperawatan spsialistik orthopaedi
  5. Kemi memiliki konsep pelayanan Hospitel Edutainment denan memadukan unsur edukasi, spiritual dan hiburan dalam rangka menciptakan rumah sakit yang menyenangkan baik dalam pelayanan, sumber daya manusia dan sarana fasilitasnya.
  6. Menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan (meraih PLKK Award pada tahun 2020 tingkat Nasional)
  7. Kami bekerjasama dengan Jasa Raharja dalam pelayanan pasien yang mengalami kecelakaan lalu-lintas.
  8. Kami telah bekerjsama dengan berbagai Asuransi dan Third Party Administration sebagai jejaring dalam penjaminan layanan kesehatan pasien.
  9. Lokasi yang strategis dan mudah dijangkau
  10. Pendampingan kebutuhan administrasi jaminan kesehatan mencakup BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, kerjasama perusahaan/instansi, dll.
  11. Kami adalah rumah sakit yang memiliki konsep Green Hospital, dimana pelayanan sumber daya manusia dan sarana fasilitas kami berorientasi pada kesehatan lingkungan hidup.
  12. Kami memiliki layanan 12 (dua belas) klinik rawat jalan.
  13. Kami memiliki layanan Pusat Rehabilitasi Medik mencakup ortotik prostetik serta tersedia bengkel ortotik prosetik sendiri.
  14. Kami memiliki layanan berbasis informasi dan teknologi mulai dari pendaftaran (booking), informasi ketersediaan tempat tidur, electronic medical record (EMR), Sistem Informasi dan Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan perangkat untuk promosi kesehatan seperti radio kesehatan, website, media sosial, konsultasi online, dll.
  15. Terakreditasi PARIPURNA oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
slider

Ijin RS : Ijin Tetap (Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas SK No. 440/43/SK/V/2016) Kelas : C
Register : 33 02 052
IMB : No. 503/1710/687/2004